26 Mei 2010

Rekomendasi Balas Dendam?

DPRD Sikka vs Kadishub Roby Lameng

Oleh Frans Anggal

Pansus DPRD Sikka rekomendasikan Kadishubkominfo Robertus (Roby) Lameng dinonaktifkan sementara. Agar, ia fokus pada penyelesaian hukum kasus pengadaan alat angkut darat Rp1,8 miliar. Rekomendasi disampaikan ke Bupati Sosimus Mitang. Tanggapan bupati? ”Pemerintah akan mempelajari dan menyikapi rekomendasi ini dengan cermat” (Flores Pos Rabu 19 Mei 2010).

Menurut hasil kerja pansus, dugaan kerugian negara Rp638 juta. Jumlah alat angkut yang seharusnya diadakan 7 unit: 6 bus dan 1 pick up. Kenyataan pengadaan cuma 6 unit: 5 bus dan 1 pick up. Alasan Roby Lameng bahwa jumlah dikurangi karena harga naik tidak terbukti dalam investigasi pansus. Demikian pula ’dalih’ bahwa anggota DPRD mengintervensi proyek itu.

Bagaimana tanggapan Roby Lameng? Soal rekomendasi penonaktifan, ia siap terima apa pun sikap bupati. Sedangkan perihal kerja pansus, ia tempuh jalur hukum. Anggota pansus ia laporkan ke polisi. Mereka terindikasi lakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan BAP pansus.

Menurut Roby, dalam berita acara pemeriksaan pansus, keterangan yang ia berikan tidak dimuat lengkap. Berita acara itu hanya memojokkan dirinya. Ia menilai berita acara itu cacat hukum. Ia tidak bersedia bubuhkan tanda tangan.

Roby dan DPRD sedang ”berperang”. Awalnya, pandangan umum fraksi di DPRD Maret 2010, yang soroti proyek pengadaan alat angkut darat tahun 2009. Menanggapai sorotan ini, Roby buka suara. Proyek ini diintervensi anggota dewan untuk golkan kontraktor tertentu. Malah ada yang minta jatah dua mobil.

“Bentara” Flores Pos Jumat 12 Maret 2010 menilai pernyataan Roby ini mekanisme bela diri dan peng-kambing-hitam-an. Seakan-akan, proyek itu bermasalah karena intervensi anggota dewan. Kalau itu benar, kenapa ia ikut saja? Intervensi itu salah. Takluk pada yang salah jelas salah. Sesuatu yang salah tidak patut dijadikan pembenaran tindakan yang salah. Intervensi dewan tidak patut dijadikan dalih bermasalahnya proyek.

Roby boleh salah berargumentasi, namun ia jujur dan berani membongkar praktik lazim yang selalu ditutup-tutupi. Apa itu? Anggota dewan jadi calo proyek. Ini praktik umum di Indonesia. Dan karena itu, pantas untuk dinyanyikan, tidak dengan khidmat, tapi dengan sedih! ”Dari Sabang sampai Marauke, berjajar calo-calo. Sambung-menyambung menjadi satu, itulah Indonesia ....”

Dengan ini, kita harapkan bupati bijak. Pada kasus alat angkut darat, Roby mungkin patut disalahkan. Tapi pada kejujuran dan keberaniannya membongkar praktik percaloan, ia patut dipuji. Mengapa? Percaloan sudah sistemik. Yang dimunculkan Roby itu hanya puncak gunung es. Kita tidak harus menunggu seluruh gunung es itu tersembul baru mau percaya.

Rekomendasi penonaktifan oleh pansus itu, silakan saja. Bupati punya hak untuk tidak penuhi. Apalagi, tujuannya agar Roby fokus pada penyelesaian kasus. Fokus apanya? Yang harus fokus pada penyelesaian kasus ini adalah polisi, jaksa, hakim. Itu tugas mereka. Sedangkan Roby harus tetap fokus pada tupoksinya sebagai kadis. Lagi pula, kini ia sedang gencar membersihkan instansinya. Kenapa ia harus dinonaktifkan?

Penegakan hukum itu harus, ya. Tapi, jangan abaikan kondisi empirik. Kalau semua kepala SKPD di Sikka berkasus, apakah semuanya harus dinonaktifkan? Bukankah mesin birokrasi akan macet dan pelayanan publik akan kandas? Rekomendasi pansus itu berlebihan. Rekomendasi balas dendam? Sikap kita: Roby Lameng tidak perlu dinonaktifkan!

“Bentara” FLORES POS, Kamis 20 Mei 2010

Tidak ada komentar: