Kasasi Kasus Kematian Yoakim Langoday
Oleh Frans Anggal
Theresia Abon Manuk, Muhamad Kapitan, Lembertus Bedy Langoday, dan Mathias Bala dibebaskan dari Rutan Larantuka, Jumat 18 Februari 2011. Masa penahanan mereka telah berakhir. Keempatnya adalah terdakwa kasus pembunuhan Yoakim Langoday (Flores Pos Senin 21 Februari 2011).
Mendengar pembebasan ini, keluarga Yoakim Langoday datangi Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba. Mereka kepung kantor itu. Situasi reda setelah mereka bertemu hakim. “Mereka (Erni Manuk cs) bebas bukan karena putusan Mahkamah Agung, tetapi karena masa penahanan telah selesai. Kalau nanti putusan (menyatakan mereka) bersalah, maka mereka dimasukkan kembali ke penjara,” kata jubir pengadilan Gustav Bless Kupa.
Penjelasan ini mudah dimengerti. Namun, soalnya bukan hanya itu. Keluarga pertanyakan, kenapa hanya dokumen terdakwa Bambang Trihantara yang ada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan dokumen keempat terdawa lainnya tidak ada. Pertanyaan ini sulit dijawab oleh PN Lewoleba. Mereka harus kroscek ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan MA.
Menurut PN Lewoleba, semua berkas dikirim dalam satu paket, melalui titipan kilat. Namun, yang tiba di MA hanya berkas Bambang Trihantara. Sedangkan berkas Erni Manuk, Muhamad Kapitan, Lembertus Bedy Langoday, dan Mathias Bala belum. Kepastian ini diperoleh keluarga dari dari surat Kakan Dephum dan HAM NTT Agus Saryono.
Isi surat itu menyatakan, berdasarkan penjelasan dari MA melalui telepon kepada Rutan Kelas IIB, berkas perkara dari Theresia Abon Manuk, Muhamad Kapitan, Lembertus Bedy Langoday, dan Mathias Bala belum diterima MA. Pihak keluarga sudah melacak ke MA. Benar, dalam register MA hanya terdapat berkas Bambang Trihantara.
Rupanya, karena hanya berkas Bambang Trihantara yang ada di MA maka hanya putusan terhadap terdakwa inilah yang dikelurkan. Dalam putusannya MA menguatkan putusan PN Lewoleba dan PT Kupang. Bambang Trihantara divonis hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan putusan bagi Erni Manuk, Muhamad Kapitan, Lembertus Bedy Langoday, dan Mathias Bala belum, karena berkasnya belum ada di MA.
Dalam “kebeluman” yang entah berkahir kapan inilah masa penahanan keempat terdakwa berakhir. Karena masa penahanan berakhir maka, demi hukum, keempatnya harus dibebaskan. Dasar yuridis formalnya kuat. Dengan dasar ini maka pembebasan mereka tepat. Karena tepat, pembebasan mereka pun ‘layak’ (fit) untuk diterima.
Yang menjadi soal---dan inilah substansi ketidakpuasan keluarga Langoday---meski ‘layak’ (fit) secara yuridis-formal, pembebasan itu tidak ‘patut’ (proper) secara etis-moral. Pembebasan demi hokum itu, atas dasar masa tahanan berakhir, terkesan telah diseting dengan cara tertentu, yang mengakibatkan berkas keempat terdakwa belum tiba atau tidak ada di MA.
Seandainya berkas mereka tiba bersamaan dengan berkas Bambang Trihantara, akan lain ceritanya. Mungkin mereka ‘bernasib’ seperti Bambang Trihantara. Vonisnya muncul sebelum masa penahanan berakhir. Dan vonisnya pun kurang lebh sama. MA menguatkan putusan PN Lewoleba dan PT Kupang.
Dengan ini kita mau katakan: bau tengik ‘pasar gelap keadilan’ (black market of justice) sangat terasa dalam kasus ini. Karena itu, kita mendukung dan mendorong keluarga Langoday. Maju terus! Jangan gentar membongkar yang cemar!
“Bentara” FLORES POS, Rabu 23 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar