Kasus Pembunuhan Romo Faustin Sega Pr
Oleh Frans Anggal
Kapolres Ngada Moch Slamet akan membuat laporan polisi terhadap pemalsuan alat bukti yang dilakukan pengacara PADMA Indonesia dalam sidang banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Bajawa terhadap terdakwa Theresia Tawa dan Anus Waja. Alat bukti dari ahli forensik Dokter Mun’im Idries telah dipalsukan di hadapan majelis hakim Pengadlan Tinggi (PT) Kupang (Flores Pos Senin 21 Februari 2011).
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Theresia Tawa dan Anus Waja divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Romo Faustin Sega Pr, imam Katolik dari Keuskupan Agung Ende. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Flores Pos Jumat 26 Maret 2010). Dalam sidang putusan tingkat banding oleh PT Kupang, kedua terdakwa divonis bebas (Flores Pos Sabtu 21 Agustus 2010).
Di hadapan majelis hakim PT Kupang , pengacara PADMA menyodorkan alat bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik terhadap ahli forenski Dokter Mun’im Idris tanggal 14 Februari 2009. Ini pemalsuan, kata Kapolres Moch Slamet. Sebab, pada tanggal itu tidak ada pemeriksaan terhadap Dokter Mun’im.
Yang terjadi pada 14 Febaruari 2009 adalah ini dan hanya ini: Dokter Mun’im melakukan autopsi terhadap jenazah Romo Faustin, di Pekuburan Misi Mataloko. Usai melakukan autopsi, Dokter Mun;im langsung kembali ke Jakarta. “Pertanyaannya, BAP penyidik itu diperoleh pengacara (PADMA) dari mana?” kata Kapolres Slamet.
Bedasarkan fakta ini, sangat jelas alat bukti yang digunakan pengacara PADMA pada tingkat banding adalah alat bukti palsu. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ada di berkas. Maka, demi hukum, putusan PT Kupang yang membebaskan Theresia Tawa dan Anus Waja harus gugur. Untuk itu, kapolres akan memmbuat laporan polisi. Kapan? Ini soal.
Untuk sementara, kata kapolres, ia masih menunggu putusan kasasi. Bila ternyata kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA) maka ia akan membuat laporan polisi kepada Polda NTT di Kupang, dan pengacara PADMA bisa diproses secara hukum.
Sikap dan rencana Kapolres Moch Slamet melaporkan pengacara PADMA kita dukung. Pemalsuan BAP masuk dalam delik pemalsuan surat. Bisa saja, asalnya palsu, seolah-olah dari penyidik Polres Ngada. Ini yang disebut pemalsuan meteriil (materiele valsheid). Bisa juga, benar bahwa BAP itu berasal dari penyidik Polres Ngada, namun isi dan/atau tanda tangan di dalamnya telah diubah tanpa izin pihak yang berhak.
Atas cara demikian, pemalsuan tersebut sesungguhnya sudah masuk dalam kategori kejahatan penipuan. Beberapa unsurnya terpenuhi. Pelaku mempunyai niat atau maksud agar orang lain percaya bahwa data yang disodorkannya adalah benar dan asli. Ini yang mengakitbkan orang atau pihak lain tertipu atau terpedaya.
Unsur niat atau maksud di sini tidak hanya mengandung hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tapi juga menimbulkan bahaya umum yang biasa dirumuskan sebagai ”kemungkinan kerugian” bagi kepentingan orang lain atau publik.
Dengan ini kita hendak menyatakan bahwa penipuan alat bukti yang menurut kapolres dilakukan pengacara PADMA tidak boleh dipersyaratkan lagi untuk perlu atau tidak perlu dilaporkan. Kalau itu penipuan, segera laporkan! Jangan tunggu putusan kasasi. Apa pun putusan MA, kejahatan penipuan tetap harus segera dilaporkan.
“Bentara” FLORES POS, Selasa 22 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar