Pencabutan IzinTambang Mangan di Manggarai
Oleh Frans Anggal
Bupati Manggarai Christian Rotok mencabut izin operasi kuasa pertambangan PT Sumber Jaya Asia yang mengeksploitasi tambang mangan dalam kawasan hutan lindung RTK 103, hutan Soga 1 dan 2 di Kedindi, Reo. “Sikap kita tegas. Tak ada toleransi untuk perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam tambang dalam kawasan hutan lindung.”
Dalam kasus ini, kata Bupati Rotok, kuasa pertambangan tidak dapat dipersalahkan. Kuasa pertambangan mengantongi izin resmi yang diproses sejak 1990-an. Pemkab Manggarai juga tidak dapat dipersalahkan. Sebab, yang berwenang memberi izin kala itu adalah pemerintah pusat. Baru pada era otonomi daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke tangan kepala daerah. Dengan kewenangan yang dimiliki itulah Bupati Rotok, kini, mencabut izin operasi kuasa pertambangan dimaksud.
Kita setuju dan dukung langkah tegas Bupati Rotok. Tetapi tidak untuk pernyataannya yang seolah-olah melemparkan kesalahan hanya kepada pemerintah pusat seraya ‘meluputkan’ kuasa pertambangan dan pemkab dari tanggung jawab.
Benarkah kuasa pertambangan tidak dapat dipersalahkan? Kalau dasarnya hanya selembar surat izin, itu sangat rapuh. Yang masih harus dilihat, bagaimana sampai surat izin operasi di kawasan hutan lindung itu bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat. Apakah surat itu turun dari langit? Tanpa usaha sadar, terencana, dan sungguh-sungguh pihak kuasa pertambangan?
Seperti swasta lainnya, kuasa pertambangan merupakan kelompok yang mempunyai motif keuntungan sebagai nilai dan norma dominan dalam memerankan diri dalam pembangunan. Namun nilai dan norma itu harus tunduk di bawah dua hal: tujuan pembangunan dan peraturan perundang-undangan. Ketika dua hal ini tak dihiraukan hanya demi terbitnya selembar surat izin, kuasa pertambangan sudah bersalah dan karena itu patut dipersalahkan.
Atas cara yang lain, pemkab juga bersalah, meskipun bukan sebagai pihak yang kala itu berwenang menerbitkan surat izin. Kesalahan yang paling mungkin adalah pembiaran. Bupatilah yang empunya wilayah. Mengapa diam, takut, dan pasrah ketika hutan lindung di wilayahnya dihancurkan? Kesalahan menjadi lebih besar jikalau ia ikut bermain mata dan lalu mendapat ‘kehormatan’ yang dalam bahasa Inggris disebut honor.
Dalam eksploitasi tambang mangan di kawasan hutan lindung RTK 103, hutan Soga 1 dan 2 di Kedindi, Reo, semua pemangku kepentingan ikut bersalah. Pemerintah pusat, Pemkab Manggarai, dan kuasa pertambangan PT Sumber Jaya Asia.
Ini catatan kecil untuk Bupati Rotok. Catatan yang menyertai dukungan kita atas ketegasan sikapnya. Profisiat!
“Bentara” FLORES POS, Selasa 31 Maret 2009