11 Februari 2009

Sistem Pemadam Kebakaran

Oleh Frans Anggal

Toko Manggis di Maumere ludes dilalap api Kamis malam 2 Agustus 2007. Toko ini tidak bisa diselamatkan, antara lain karena kelemahan bala bantuan mobil pemadam kebakaran. Sistem hidrolik mobil ini rusak sehingga semprotan airnya tidak mencapai titik sumber kobaran api yang berada di bagian belakang toko. Pemadaman sempat dibantu dengan mobil tangki. Namun semportannya lemah. Semprotan hanya bisa dilakukan dari depan karena jalan lingkungan menuju belakang toko tidak tersedia.

Kisah kebakaran Tokok Manggis memperpanjang deretan kegagalan mengatasi kebakaran rumah di Flores-Lembata. Ada pemkab yang memiliki mobil pemadam kebakaran tetapi tidak dirawat sehingga mubazir saat melakukan pertolongan. Pemkab lain hanya mengandalkan mobil tangki. Rata-rata mobil-mobil ini tidak dalam kedaan siap. Di Ende pernah terjadi, mobil tangki yang didatangkan ke lokasi kebakaran cuma membawa tangki kosong berisi angin karena ‘lupa’ diisi airnya.

Kisah-kisah menyedihkan ini menggambarkan betapa kita belum memiliki sistem pemadam kebakaran yang andal. Padahal penyiapan sistem sangat perlu karena kebakaran merupakan kejadian yang berada di luar prediksi.

Dalam sistem pemadam kebakaran yang baik, truk khusus pemadam kebakaran harus ada dalam jumlah memadai. Demikian pula Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hidran dalam jarak tertentu harus disiapkan dalam kota, koordinasi dengan PDAM. Perlu disiapkan pula petugas khusus pemadam kebakaran. Mereka harus terlatih dan digaji secara layak. Yang ini perlu diperhatikan karena kerja mereka termasuk berisiko tinggi, bisa mengancam keselamatan jiwa.

Sistem ini hendaknya terintegrasi dengan pewajiban para pemilik bangunan seperti rumah sakit, kantor, toko dan lain-lain membangun sistem perlindungan dan penanggulangan kebakaran. Ini tidak mahal karena biaya untuk membangun sistem ini lebih murah dibandingkan dengan kerugian akibat kebakaran. Lagipula, response time mobil pemadam kebakaran adalah 15 menit. Jika terjadi kebakaran besar, dalam waktu 15 menit api sudah menjalar. Sebelum pemadam kebakaran datang, pemilik harus berupaya memadamkannya. Ini hanya mungkin kalau ia telah memiliki sistem perlindungan dan penanggulangan kebakaran yang baik.

Agar sistem pemadam kebakaran yang baik dipunyai setiap daerah, perlu dipikirkan langkah awal dengan merancang dan menetapkan sebuah peraturan daerah (perda) khusus. Beberapa daerah di Jawa sudah memiliki perda seperti ini. Apa salahnya eksekitif dan legislatif kita kita belajar dari sana. Tentu tidak mesti dengan stuba yang menghabiskan ratusan juta rupiah.

"Bentara" FLORES POS, Sabtu 4 Agustus 2007

Tidak ada komentar: