Oleh Frans Anggal
Ratusan warga Paka, Desa Gurun Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, mendatangi Mapolres Manggarai di Ruteng. Mereka meminta perlindungan karena tanah garapan mereka diserobot dan diklaim oleh orang-orang tertentu. Para penyerobot menggunakan kendaraan dengan panduk besar bertulisakan “Pasukan Berani”. Dengan tombak di tangan dan parang terhunus, mereka membabat semua tanaman dan membakar ludes pondok.
Ini tindakan anarkis. Main hakim sendiri. Tidak bisa dibenarkan apa pun alasannya. Apalagi bila lahan itu bukan milik si pelaku atau masih dalam keadaan disengketakan. Membabat tanaman dan membakar pondok sama dengan menghilangkan sumber penghidupan petani. Dari mana lagi ia bisa memenuhi kebutuhan pokoknya kalau semua tanaman dalam lahan garapannya dimusnahkan. Secara tidak langsung, tindakan seperti ini sama dengan membunuh, mengakhiri kehidupan sesama secara pelahan-lahan. Tidak hanya melanggar hukum, perbuatan para penyerobot serempak juga melangar etika.
Jalan yang ditempuh para korban sangat tepat. Mereka tidak melawan kekerasan dengan kekerasan. Mereka tidak menggunakan otot melawan otot. Kekerasan yang lahir dari ketidakcerdasan akal, mereka lawan dengan jalan menempuh jalur hukum. Otot yang membabat dan membakar dengan amarah, mereka lawan dengan otak yang dingin meski hati bergelora geram. Cara hewani, mereka ladeni dengan jalan insani.
Mungkin para korban sadar, kekuatan yang mereka miliki tidak seberapa untuk bisa melawan para penyerobot secara fisik. Tapi justru karena itu, pertumbahan darah tidak terjadi. Ini yang patut disyukuri. Inilah pula yang mesti menjadi salah satu alasan pihak keamanan segera memberikan perlindungan kepada korban dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Indonesia ini negara, bukan rimba raya para binatang buas. Negara ini pun negara hukum, bukan kerajaan serigala yang hidup di atas anutan ‘siapa kuat dialah yang menang’. Negara hukum selalu berpihak pada korban. Yang kecil, lemah, tak berdaya dilindungi, Yang miskin dan terlantar disantuni.
Kasus penyerobotan lahan ini terjadi di wilayah daerah otonom baru, Kabupaten Manggarai Timur, mekaran dari kabupaten induk Manggarai. Sejak Manggarai Timur ditetapkan 17 Juli 2007, isu kasus tanah mulai merebak. Pemekaran membuat harga tanah naik, apalagi di lokasi calon ibu kota kabupaten. Klaim-mengklaim kepemilikan tanah bermunculan. Kini mulai terjelma dalam tindakan penyerobotan. Bisa menjadi preseden buruk untuk kasus-kasus lain ke depan, bila tindakan tegas tidak segera diambil mulai sekarang.
“Bentara” FLORES POS, Jumat 31 Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar