21 Februari 2009

Rumput Laut Organik

Oleh Frans Anggal

Pemkab Sikka telah mengeluarkan larangan bagi pengusaha untuk memperdagangkan produk rumput laut yang menggunakan pupuk kimia green tonic. Larangan ini mencakup kegiatan membeli, menyimpan, menampung, mengangkut, dan menjual. Pengusaha yang melanggar akan dicabut izin usahanya.

Larangan ini menindaklanjuti surat Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan RI yang tidak mengizinkan penggunaan green tonic untuk merangsang pertumbuhan rumput laut.

Green tonic adalah pupuk cair non-organik untuk semua jenis tanaman. Dari uji coba laboratorium, penggunaan pupuk ini mengandung bahaya. Sample rumput laut yang memakai green tonic selalu saja mengandung logam berat. Ini merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan. Selain itu, hasil rumput laut yang menggunakan green tonic tidak bertahan lama atau cepat rusak, berbeda dengan hasil yang menggunakan pupuk organik.

Sayangnya, dampak negatif seperti ini tidak kasat mata atau tidak bisa segera kelihatan. Sementara yang kelihatan justru yang sangat memukau para petani. Bayangkan saja, jika rumput laut menggunakan green tonic maka pertumbuhan awal tanaman menjadi cepat, cepat bertunas dan bercabang. Rumputnya cepat besar. Dengan demikian, petani memanen lebih cepat karena apabila ditunggu sampai umur 45 hari kemungkina jatuh (hilang).

Padahal, idealnya, rumput laut tumbuh alami sehingga hasilnya berkualitas, sehat, tahan lama, dan tidak merusak lingkungan. Belajar dari pertanian darat, pemakaian pupuk non-organik dalam jangka panjang memberikan dampak negatif ke lingkungan dan kualitas produk.

Sementara itu, tren produk agrikultur dan aquakultur juga telah bergeser. Produk masa depan adalah produk organik. Karena itu, adanya green tonik merupakan tantangan sekaligus peluang agar kita hanya menghasilkan rumput laut organik, sebagaimana beras organik yang sekarang memberikan nilai tambah bagi petani dan pembeli.

Karena itu, kita mendukung kebijakan Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan RI serta tindak lanjutnya oleh Pemkab Sikka. Namun, seperti lazimnya di negeri ini, kebijakan selalu indah di atas kertas. Kita lemah dalam pelaksanaan. Dari segi produk aturan, negeri kita termasuk maju. Namun dari segi konsistensi melaksanakan aturan, kita sangat jauh tertinggal.

Dalam menghasilkan rumput laut yang berkualitas dan ramah lingkungan, inilah tantangan Pemkab Sikka. Bagaimana mengawasi para pengusaha dan menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan green tonic segala jenis pupuk kimia.

"Bentara" FLORES POS, Jumat 14 Desember 2007

Tidak ada komentar: