Oleh Frans Anggal
Gubernur NTT menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dari Rp600 ribu pada tahun 2007 menjadi Rp650 ribu pada tahun 2008. Kenaikan 8,37 persen ini berlaku sejak 1 Januari 2008.
Kurang, berlebihan, atau wajarnya kenaikan itu? Jawabannya selalu menimbulkan perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha (Apindo).
Yang umum terdengar, pihak pekerja selalu merasa tidak puas. Setiap tahun, mereka melontarkan tuntutan yang sama. Upah minimum haruslah mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak, dan perhitungan besarannya didasarkan pada kebutuhan hidup sebuah keluarga, bukan hidup lajang.
Hingga kini, tuntutan tersebut belum kunjung terpenuhi. Dalam peraturan tentang upah minimum, pemerintah hanya menyebutkan “kebutuhan minimum”, bukan “kebutuhan hidup secara layak”. Upah minimum didefinisikan sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Besarnya upah pokok dan tunjangan tetap didasarkan pada “kebutuhan minimum” yang harus terpenuhi dengan komponen-komponen yang telah ditetapkan dan disepakati. Komponen-komponen itu dikelompokkan ke dalam lima kelompok utama, yaitu makanan dan minuman, bahan bakar atau penerangan atau penyeduh, perumahan dan alat dapur, pakaian, dan lain-lain (transpor, rekreasi, obat-obatan dan pendidikan atau bacaan).
Yang memprihatinkan, komponen-komponen yang diperhitungkan dalam penetapan kebutuhan minimum itu selalu saja naik harganya. Yang terjadi dari tahun ke tahun adalah bahwa kenaikan UMP selalu diikuti dan tidak jarang pula didahului oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Kenaikan harga ini pun sering berlipat-lipat.
Dengan demikian, secara riil sebenarnya kenaikan upah nominal yang cuma sekian persen per tahun itu tidak berarti apa-apa. Sebab, di hadapan kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlipat-lipat, pendapatan masyarakat justru menurun. Singkatnya, dari tahun ke tahun cerita selalu berulang. Kenaikan UMP tidak membawa perubahan berarti bagi peningkatan kesejahteraan hidup pekerja.
Karena itu, menaikkan UMP saja tidaklah cukup. Pemerintah daerah mesti berperan lebih jauh lagi mengendalikan harga barang dan jasa, bukan hanya mengawasi. Hanya dengan demikian, kenaikan UMP akan betul-betul dirasakan oleh para pekerja sebagai usaha serius pemerintah menaikkan taraf hidup mereka. Kalau tuntutan memenuhi kebutuhan hidup secara layak masih sulit dipenuhi (mengingat penetapan UMP mempertimbangkan juga kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan), maka sekurang-kurangnya mengendalikan harga inilah yang segera harus dilakukan, bila perlu jauh sebelum pemberlakukan kenaikkan UMP.
"Bentara" FLORES POS, Sabtu 17 November 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar