Oleh Frans Anggal
Pertemuan yang difasilitasi Flores Institute for Resources Development (FIRD) di Ende menyepakati pembentukan koperasi penyandang cacat. Tujuan koperasi ini adalah meningkatkan ekonomi para penyandang cacat. Pertemuan menyepakati juga pembentukan Forum Peduli Penyandang Cacat Kabupaten Ende.
Ini gagasan yang patut didukung. Setiap 3 Desember kita memperingati Hari Penyandang Cacat Internasional. Ujung-ujungnya hanya upacara seremonial. Belum ada upaya nyata memberikan aksesibilitas, perluasan kesempatan kerja, dan bantuan sosial secara bertahap seperti yang diamanatkan UU No 4 Tahun 1997 dan PP No 43 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat.
UU dan PP tersebut mengamanatkan kuota satu persen tenaga kerja bagi penyandang cacat di BUMN dan BUMD, koperasi, dan perusahaan swasta. Artinya, dari setiap 100 karyawan, satu tenaga kerja adalah penyandang cacat. Praktiknya? Kosong! Pengawasan dari pemerintah juga tidak ada.
Sementara itu, jumlah penyandang cacat di negeri ini tidaklah sedikit, sekitar 6,7 juta jiwa atau 3,11 persen dari total penduduk. Jumlahnya akan terus bertambah akibat bencana alam, kecelakaan kerja, dan konflik horizontal di masyarakat. Sayang, angka yang besar ini tidak diimbangi dengan infrastruktur memadai bagi para penyandang cacat. Padahal pasal 5 UU No 4/1997 menyebutkan, ”Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan dan penghidupan.”
Simak saja fasilitas umum seperti jalan dan kantor-kantor. Tidak satu pun jalan dan kantor dinas instansi di daerah mempunyai fasilitas untuk para penyandang cacat. Sangat dirasakan, kurangnya perhatian, tidak saja dalam bidang kesempatan kerja, tapi juga dalam berbagai fasilitas. Penyandang cacat seakan-akan menjadi orang-orang terlupakan di negeri yang menyebut diri beragama ini.
Dalam keprihatinan seperti ini, kita mendukung terobosan FIRD membentuk koperasi penyandang cacat di Kabupaten Ende. Ini suatu bentuk kepedulian yang nyata dan berguna. Bila dikelola baik, koperasi ini bisa sukses seperti Koperasi Penyandang Cacat "Harapan Kita" di Jebres, Solo, yang berdiri sejak 1955. Dahulu anggotanya "harus" penyandang cacat. Namun sekarang yang tidak cacat pun dapat menjadi anggota. Konsep koperasi yang tidak eksklusif seperti ini akan jauh lebih bagus. Sebab, yang cacat dan yang normal dapat berinteraksi melalui koperasi, dalam kedudukan yang setara dan saling menghargai.
Kita berharap koperasi penyandang cacat yang akan lahir di Ende bersifat terbuka pula. Dengan demikian, ia tidak hanya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan para penyandang cacat, tapi juga menjadi miniatur masyarakat yang saling menghargai.
"Bentara" FLORES POS, Selasa 20 November 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar