14 Februari 2009

Fungsikan P3A

Oleh Frans Anggal

Warga Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, tewas dalam perkelahiran berebut air sawah. Kepala korban terkena hantaman kayu setelah berperang mulut dengan pelaku di saluran irigasi Cipo.

Berebut air sawah sering terjadi di Flores. Perebutan terjadi karena kurangnya debit air. Penurunan debit air kian mengkhawatirkan dari tahun ke tahun seiring dengan semakin menipisnya hutan penangkap air akibat perambahan, baik untuk dijadikan kebun maupun untuk diambil hasilnya. Krisis air sangat dirasakan pada musim kemarau. Sedangkan pada musim hujan, longsor dan banjir, yang membawa petaka seperti yang terjadi di Manggarai beberapa waktu lalu.

Debit air juga berkurang akibat kebijakan pemerintah. Revolusi hijau menyebabkan perubahan pada sistem irigasi tradisional. Dengan adanya varietas padi baru dan metode baru, petani harus menanam padi sesering mungkin, dengan mengabaikan kebutuhan petani lainnya. Metode ala revolusi hijau pada awalnya membawa hasil melimpah, tetapi kemudian melahirkan masalah seperti kekurangan air, hama dan polusi akibat pestisida.

Menjadi pertanyaan kita: apakah dengan krisis air maka petani harus berebut air sawah dan karenanya harus saling membunuh? Dengan pertanyaan ini, yang menjadi poin kita adalah pentingnya sistem pengaturan air sawah. Justru karena debit berkurang, sistem pengaturan mutlak diperlukan.

Kita perlu belajar dari Bali yang terkenal dengan sistem subak. Subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah yang digunakan dalam cocok tanam padi di Bali. Subak biasanya memiliki pura yang dinamakan Pura Uluncarik, atau Pura Bedugul, yang khusus dibangun oleh para petani dan diperuntukkan bagi dewi kemakmuran dan kesuburan, Dewi Sri. Sistem pengairan ini diatur oleh seorang pemuka adat yang juga adalah seorang petani.

Untuk petani sawah di Flores, subak tidak bisa dipaksakan bulat-bulat karena perbedaan budaya. Namun modelnya bisa diwujudkan dalam bentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Ini wadah untuk menampung kepentingan dan kegiatan petani secara bersama dalam mengelola air irigasi. Anggotanya terdiri dari pemilik, penggarap, dan/atau penyakap sawah, kolam ikan, dan tambak atau badan usaha yang mendapat pelayanan irigasi. Tugasnya antara lain mengelola air dan jaringan irigasi untuk dimanfaatkan para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dengan memperhatikan pemerataan di antara sesama anggota. Tugas wadah ini juga membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada. Dengan demikian, tidak perlu lagi berebut air sawah, apalagai sampai mempertaruhkan nyawa.

“Bentara” FLORES POS, Senin 3 September 2007

Tidak ada komentar: