Oleh Frans Anggal
Personel paramedis dan nonmedis RSUD Lewoleba mogok kerja selama empat jam. Mereka menuntut dana jasa pelayanan sembilan bulan segera dibayar. Aksi ini menyebabkan pasien diterlantarkan. “Pasien menunggu terlalu lama. Kalau mau urus kewajiban, atur yang baik, jangan begini caranya, menelantarkan pasien”, kata seorang keluarga pasien. Direktur RSUD, Maryono, menyesalkan cara yang ditempuh stafnya. “Lain kali jangan begini lagi. Utus saja beberapa orang datang untuk sampaikan. Jangan semua. Kasihan pasien harus menunggu.”
Sikap menuntut hak itu benar. Namun cara yang ditempuh salah. Pasien diterlantarkan. Cara seperti ini menunjukkan tak adanya tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien. Penelantaran bisa menimbulkan hal-hal yang berakibat buruk terhadap keselamatan dan kesehatan pasien. Terlebih pada pasien dengan keadaan yang kurang baik, yang membutuhkan pemantauan dan perawatan intensif.
Yang kurang disadari, pasien adalah konsumen kesehatan yang memiliki hak untuk memperoleh keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan. Hak ini menuntut petugas kesehatan sebagai pemberi jasa layanan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Hal inilah yang telah disepelekan oleh personel paramedis dan nonmedis RSUD Lewoleba. Cara yang mereka tempuh telah mengabaikan kewajiban rumah sakit terhadap pasien. Padahal, Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (Koderasi) menegaskan, rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat khususnya pasien sebagai konsumen memiliki hak yang harus dihormati oleh pemberi jasa layanan kesehatan. Masyarakat konsumen kesehatan berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan demikian, masyarakat konsumen kesehatan dilindungi dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggung jawab seperti penelantaran.
Jauh sebelum UU Perlindungan Konsumen, telah berlaku UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai hak-hak pasien. Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan, setiap orang berhak mendapatkan kesehatan optimal. Bagaimana mungkin kesehatan optimal bakal diperoleh masyarakat konsumen kalau mereka diterlantarkan gara-gara personel rumah sakit mogok kerja?
Mogok kerja di RSUD Lewoleba patut disesalkan. Aksi menuntut hak sampai menelantarkan pasien merupakan contoh terbaik tentang pelayanan terburuk sebuah rumah sakit. Cara seperti ini tidak dapat dibenarkan, dan karena itu sangat tidak pantas untuk ditiru.
"Bentara" FLORES POS, Kamis 24 Januari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar