Oleh Frans Anggal
Komnas HAM menyurati Bupati Mabar, menyikapi laporan 9 warga Labuan Bajo yang berkebaratan atas proses pelebaran jalan raya. Warga berkebaratan karena tidak ada kesepakatan, juga tidak ada ganti rugi. Komnas meminta pembebasan hak atas sebagian tanah warga itu menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Namun menurut bupati, pelebaran jalan belum dilakukan karena masih dalam tahap disosialisasikan. Akan ada kesepakatan bersama sebelum sesuatu diputuskan. “Jika di tingkat bawah temui jalan buntu, mengapa tidak ke bupati. Yang terjadi, mereka bikin surat ke mana-mana. Padahal kita belum buat apa-apa di lapangan.”
Adakah pengaduan warga ke Komnas HAM terburur-buru? Jawabannya tergantung dari sejauh mana proses telah berlangsung di lapangan. Yang mana yang benar, pangaduan warga atau pernyataan bupati, entahlah. Namun pengaduan itu ada hikmahnya.
Komnas HAM meminta Pemkab Mabar menaati ketentuan hukum yang berlaku. Permintaan ini berguna sebagai awasan bila proses di lapangan belum berjalan, juga sebagai koreksi jikalau prosesnya ternyata menyalahi ketentuan.
Kita memiliki peraturan presiden (perpres), yakni Perpes No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpes No 65 Tahun 2006 tentang perubahan atasnya. Terlepas dari sifatnya yang represif, perpres ini memuat empat prinsip utama, yaitu kepastian atas terselenggaranya proses pembangunan; keterbukaan publik dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum; penghormatan hak atas tanah; dan keadilan bagi yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah bagi kepentingan umum.
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah itu sendiri harus dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan hak atas tanah. Sebelum ke tahap itu, perlu dilewati sejumlah proses yang terbuka dan melibatkan keputusan-keputusan publik, dalam musyawarah. Musyawarah sendiri merupakan kegiatan saling mendengar, saling memberi dan menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan.
Sedangkan dalam hal ganti rugi, perpres ini mengamanatkan agar penggantian diberikan atas kerugian, baik yang bersifat fisik dan/atau non-fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sebelumnya.
Kita berharap Pemkab Mabar menghormati proses ini. Itulah hikmah surat Komnas HAM.
"Bentara" FLORES POS, Sabtu 1 Desember 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar