Oleh Frans Anggal
Di RSUD Maumere, suami-istri meninggal hanya selang 30 menit. Istri duluan meninggal. Suaminya syok dan akhirnya meninggal juga di tempat yang sama. Pihak keluarga menuding RSUD telah melakuan malpraktik. Pihak RSUD membantah karena tindakan medisnya telah memenuhi standar prosedur.
Secara harfiah malpraktik berarti pekerjaan yang buruk. Setiap orang dapat melakukannya. Jika dilakukan dokter/rumah sakit maka disebut ‘malpraktik kedokteran’ (medical malpractice). Malpraktik kedokteran adalah kelalaian praktik dalam bentuk tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan dan/atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Malpraktik tidak selalu berakhir dengan musibah. Musibah dapat terjadi tanpa malpraktik. Namun, musibah biasanya awal dari kasus malpraktik, karena tanpa musibah tidak ada tuntutan malpraktik.
Tuntutan malpraktik terjadi bila pasien/keluarga pasien menilai dokter/rumah sakit tidak melakukan upaya dengan benar sehingga menimbulkan kerugian.
Dalam praktik sering terjadi perbedaan pandangan antara dokter dan pasien mengenai konsep penyakit, kriteria sembuh, dan hasil tindakan (pengobatan). Masyarakat umumnya sulit memastikan apakah telah terjadi malpraktik. Hanya sesama dokter yang tahu.
Seringkali kasus dugaan malpraktik tidak sampai ke pengadilan. Ada beberapa kemungkinan. Pertama, pasien (dan pengacanya) lebih cenderung menuntut ganti rugi daripada mencari proses kebenaran. Pengungkapan di berbagai media massa sudah cukup membuat dokter ketakutan dan akhirnya mau mengganti rugi. Kedua, pengadilan tidak mengerti cara mengadili kasus malpraktik medik dan ini dapat membuat frustasi semua pihak.
Karena itulah penyelesaian kasus dugaan malpraktik perlu dilihat dalam orientasi proses, bukan hasil. Kalau dokter telah melakukan proses yang benar tapi hasil tidak seperti diharapkan, itu dinamakan adverse event atau ‘kejadian/efek yang tidak diharapkan” (ETD).
Untuk menilai apakah proses tindakan tersebut sudah benar atau tidak, dibutuhkan peradilan disiplin kedokteran yang independen di luar organsiasi profesi kedokteran, yang sekarang dikenal dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Masyarakat dapat melapor ke lembaga ini jika diduga ada tindakan malpraktik. Kalau terbukti dokter/rumah sakit telah bertindak dengan benar menurut prosedur yang sudah terakreditasi namun terjadi juga ETD maka dokter/rumah sakit tidak dapat disalahkan.
Apa pun yang terjadi di RSUD Maumere, malpraktik atau cuma ETD, rumah sakit perlu mengembangkan budaya transparansi. Terbuka dengan pasien, jujur menceritakan kondisi pasien, dan meningkatkan mutu komunikasi dengan pasien.
“Bentara” FLORES POS, Jumat 22 Juni 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar