Oleh Frans Anggal
Warga di Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, mengeluhkan debu parbik hotmiks (aspalt mixing plan/AMP) milik PT Kencana Sakti Nusantara yang mengganggu kesehatan warga. Alat penangkap debu pada pabrik ini tidak berfungsi. Banyak warga terutama anak-anak menderita batuk menahun akibat kelalaian perusahaan. Sudah sering dikeluhkan, namun tidak ada tanggapan. Pihak pemerintah pun terkesan kurang tegas dalam mengambil sikap dan tindakan.
Alat penangkap debu atau dust collector mutlak diperlukan untuk pabrik seperti ini---sama halnya untuk pabrik semen. Alat ini mengu-rangi polusi, itu pun tergantung dari efisiensi penangkapannya. Karena bukan untuk menghilangkan polusi tetapi hanya menguranginya, maka polusi tetap terjadi dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar termasuk manusia. Betapa rusaknya lingkungan sekitar dan terancamnya kesehatan warga bila alat ini tidak ada. Keadaan seperti inilah yang dikeluhkan warga Lebijaga.
Kisah dari Lebijaga merupakan satu dari banyak kisah buram permasalahan lingkungan hidup yang telah menjadi penyakit kronis di negeri ini. Paradigma pembangunan kita masih mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan faktor lingkungan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup di dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Akibatnya, kualitas lingkungan makin hari semakin menurun. Sementara itu, belum terlihat pula upaya serius dari seluruh jajaran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Tidak terlihat adanya penegakan hukum bagi perusahaan pencemar. Pabrik yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah seolah mendapat kekebalan dari pemerintah daerah setempat, bahkan dari DPRD-nya.
Yang diperlukan adalah ketegasan sikap. Para bupati perlu belajar dari Bupati Cirebon H. Sutisna. Pada tahun 2003 silam bupati ini mengambil langkah tegas terhadap pabrik Indocement. Ia memerintahkan pabrik semen tersebut menghentikan sementara produksinya. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul adanya kerusakan pada alat penangkap debu di pabrik tersebut sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Kasusnya kurang lebih sama dengan yang terjadi di Lebijaga itu.
Kita berharap Pemkab Ngada bertindak tegas pula. Istirahatkan kegiatan pabrik hotmiks PT Kencana Sakti Nusantara, sampai alat penangkap debunya berfungsi normal. Dasar hukumnya ada. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini tegas menyebutkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang harus ditaati pihak perusahaan atau pabrik.
“Bentara” FLORES POS, Rabu 29 Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar