Oleh Frans Anggal
Polisi membubarkan judi bola guling di tempat duka di salah satu ruas jalan di kota Ende. Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi yang diberikan lurah. Polisi hanya berhasil menyita barang bukti, sedangkan para pelaku gagal ditangkap.
Judi saat ‘mete’ di rumah duka sudah kebiasaan di Flores. Di Ende pun begitu. Ditengarai, polisi tahu tetapi tidak bertindak. Adanya pembiaran membuat judi dipandang wajar, malah dalam banyak kasus dinilai berguna karena para penjudi mampu berjaga sampai pagi di rumah duka dan sekian persen hasil judi disetor ke keluarga berduka. Padahal, dari segi hukum dan moral, apa pun hasilnya, perjudian tidak bisa dibenarkan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa polisi begitu tegas bertindak, padahal sebelumnya terkesan membiarkan banyak perjudian saat kematian? Rupanya karena ada laporan dari lurah. Kalau lurah tidak melapor, bagaimana? Apa saja kerja intel polisi sampai tidak tidak melaporkan pelanggaran hukum yang begitu telanjang?
Belum hilang dari ingatan kita, pada awal kepemimpinannya, Kapolri Soetanto langsung menginstruksikan pemberantasan perjudian. Tidak tanggung-tanggung, ia memberi waktu satu minggu untuk membersihkan perjudian di Indonesia. Siapa yang paling merasakan dampak instruksi kapolri ini? Kita tahu jawabannya: polisi sendiri.Bukan rahasia lagi, sejak Soetanto menduduki jabatan kapolri, sebagian polisi kehilangan senyum cerah. Sebab, perang terhadap judi berarti pula perang terhadap uang haram yang masuk kantong polisi. Sudah menjadi rahasia umum, perjudian langgeng dan subur justru karena dibekingi aparat kepolisian.
Instruksi kapolri bagus, tapi mubazir bila tidak dihargai oleh anak buahnya sendiri di tingkat polres. Kenyataan, judi masih marak. Ini menunjukkan, instruksi kapolri hanya diterjemahkan menjadi gebrakan penggerebekan yang diakukan senin-kamis, itu pun kalau ada laporan dari masyarakat. Terkesan, banyak polres kita belum bisa menuangkan instruksi itu ke dalam program yang berkelanjutan, program jangka panjang membongkar dan mengikis habis perjudian. Karena itu, kita dukung langkah Polres Ende membubarkan judi bola guling. Namun itu saja tidak cukup. Perlu ada program berkelanjutan dan berjangka panjang sampai semua bentuk perjudian dikikis habis.
Tak ada alasan untuk ragu bertindak. Kepolisian adalah instansi yang menjalankan hak monopoli negara dalam menggunakan kekerasan. Tentu saja hak itu diberikan semata-mata untuk kemaslahatan orang banyak dan eksekusinya diawasi dengan ketat, dalam koridor hukum yang jelas. Sebagai penegak hukum, polisi diberi wewenang memeriksa, menangkap, dan menahan warga yang diduga melanggar hukum, tapi sekaligus dibatasi wewenangnya agar martabat dan hak asasi setiap orang tetap dihormati. Jadi, kenapa ragu?
"Bentara" FLORES POS, Senin 14 Januari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar