11 Februari 2009

Lindungi Konsumen

Oleh Frans Anggal

Dari Ngada diberitakan, 42 produk makanan ditarik dari peredaran karena mengandung formalin. Turut ditarik 26 produk kosmetik karena mengandung merkuri dan pewarna sintetis.

Formalin adalah zat pengawet tahan lama. Zat ini beracun dan berbahaya jika kandungannya tinggi. Ia akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang mengakibatkan keracunan pada tubuh. Kandungan yang tinggi juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan). Orang yang mengonsumsinya akan muntah, diare darah, kencing darah, dan kematian akibat kegagalan peredaran darah.

Demikian pula pewarna sintetis. Di satu sisi mempunyai kekuatan mewarnai lebih kuat, lebih seragam, lebih stabil, dan biasanya lebih murah daripada pewarna alamiah. Namun proses pembuatannya melalui pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang sering kali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun.

Mekuri dalam kosmetik pun begitu. Pemakaiannya dalam krim pemutih dapat menimbulkan efek perubahan warna kulit, menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi dan iritasi kulit. Dalam dosis tinggi ia dapat menyebabkan kerusakan permanen di otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin.

Semua zat di atas berbahaya, namun tetap saja digunakan produsen karena murah harganya dan mudah pengolahannya. Sikap ini turut disuburkan oleh gaya hidup instan masyarakat yang senang akan yang siap saji (makanan) dan siap pakai (kosmetik). Mentalitas instan konsumen memicu spekulasi pelaku produksi. Mereka menghalalkan semua cara demi untung besar dengan biaya minimal.

Untuk mengatasi masalah ini, perlindungan konsumen harus benar-benar dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang jenis produk yang bebahaya, disertai contoh kasus. Penindakan hukum perlu diberikan kepada perusahaan bermasalah, termasuk terhadap orang atau agen penjual produknya. Shock therapy melalui prosedur hukum ini penting agar para tersangka jera. Sejalan dengan itu, pendekatan persuasi dan pendidikan bagi perusahaan dan agen yang tidak/belum bermasalah perlu tetap dilakukan.

Selain itu, keterlibatan masyarakat secara langsung dan/atau lewat lembaga perlindungan konsumen perlu digerakkan untuk melaporkan produk-produk bermasalah kepada pihak kepolisian. Kerja sama lintas departemen (di pusat), lintas dinas, badan, dan kantor di lingkungan pemerintah daerah perlu dibentuk untuk mewadahi laporan, keluhan masyarakat, sebagai forum pertemuan dan koordinasi kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap sumber-sumber masalah tersebut.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 14 Agustus 2007

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PENGALAMAN BURUK ASURANSI KENDARAAN DI PT. ASURANSI WAHANA TATA

Semoga Anda tidak pernah mengalami pengalaman yang pernah menimpa saya ini. Singkatnya, kendaraan yang saya asuransi secara TLO di perusahaan Asuransi Wahana Tata, hilang dicuri. Dan setelah menjalani proses yang super berbelit, akhirnya PT. Asuransi Wahana Tata mencairkan klaim. Anehnya, pencairan dilakukan 2 (dua) tahap, tanpa melakukan negosiasi apapun dengan Pemilik kendaraan yang hilang. Tahap pertama (jumlahnya tidak jelas), dicairkan kepada Perusahaan Finance tempat saya melakukan kredit. Tahap kedua, dicairkan Rp. 5,4 jt kepada Finance, guna memfasilitasi gratifikasi pengurusan surat-surat keterangan polisi. Akhirnya dari seluruh jumlah klaim, saya hanya mendapat pengembalian lk. Rp. 3,5 jt ; yang artinya tidak lebih besar dari premi asuransi yang telah saya bayarkan; dan juga tidak lebih besar dari sebulan angsuran kredit yang telah 14 kali dibayar, dengan DP sekitar 25% harga 'on the road'. Inilah pengalaman saya menjadi nasabah PT. Asuransi Wahana Tata. Semoga bermanfaat.

David, HP. (0274) 9345675
Pemegang Polis No.03-24-18000197