Oleh Frans Anggal
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, RSUD Dr TC Hillers Maumere, dan Persatuan Bidan Indonesia (PBI) Kabupaten Sikka menandatangani nota kesepahaman pencatatan kelahiran, difasilitasi Unicef NTT. Dengan ini maka setiap kejadian kelahiran dapat langsung dicatat di rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, bahkan di desa-desa melalui bidan desa dan dukun bersalin. Formulirnya sudah disiapkan, tinggal diisi saja. Para pihak yang turut membantu proses pencatatan, termasuk pemuka agama dan pastor paroki, diberi honor, tahun lalu Rp250/tahun, tahun ini naik menjadi Rp300 ribu.
Ini langkah luar biasa. Masuk akal bila tahun ini Sikka ditetapkan menjadi proyek percontohan pencatatan kelahiran bagi kabupaten yang sedang berkembang di Indonesia. Sikka sukses menunjukkan keberhasilan menajemen pencatatan kelahiran dan pengurusan akta kelahiran gratis bagi anak-anak berusia 0-18 tahun.
Yang patut dicontohi dari Sikka adalah, selain gratis, pengurusan akta kelahiran menjadi begitu mudah dan cepat. Ini karena prosedurnya disederhanakan. Dulu---sebagaimana yang kini masih berlaku di banyak daerah---syarat permohonan akta kelahiran begitu rumit dan mahal. Orangtua wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi surat keterangan lahir dari bidan/dokter/rumah sakit, surat keterangan lahir dari kepala desa/lurah, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orangtua dan dua saksi, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi yang sudah kawin sah). Untuk orang yang tinggal di kampung terpencil, persyaratan serumit itu sulit dipenuhi. Bagaimana mungkin mereka memfotokopi surat-surat penting yang mereka sendiri tidak punya, dan juga fotokopinya bisa jadi di ibu kota kabupaten.
Sejak 2004, Sikka membuat terobosan. Persyaratan rumit itu disederhanakan. Yang tidak miliki KTP bisa meminta surat keterangan kepala desa/lurah. Bagi yang memiliki KTP hanya perlu menunjukkan KTP-nya kepada bidan yang membantu mengurus kelahiran anak mereka, akta perkawinan juga cukup ditunjukkan kepada bidan. Bagi yang belum menikah resmi dan hanya menikah adat bisa mengisi surat keterangan tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan cukup melibatkan bidan desa sebagai saksi.
Dengan prosedur sederhana ini, yang melibatkan banyak pihak hingga ke tingkat desa, dan tanpa memungut biaya serupiah pun maka tidak ada lagi alasan anak-anak tidak mempunyai akta kelahiran. Hasilnya lumayan. Kini sebanyak 100 ribu dari 290 ribu penduduk Sikka telah memiliki akta kelahiran.
Sikka membanggakan kita. Dari sebuah daerah di Flores yang masih tertinggal, bisa lahir sebuah kebijakan yang kemudian dijadikan contoh di tingkat nasional. Profisiat!
"Bentara" FLORE$S POS, Jumat 18 Januari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar