Oleh Frans Anggal
KPUD Ende menunda penarikan nomor urut paket cabup-cawabup karena adanya desakan dari massa paket DAMAI yang tidak lolos verifikasi. Paket ini gugur karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan akibat kepengurusan salah satu parpol pengusung, kita namakan saja “PKB versi A”, dinilai tidak sah. Yang dinilai sah adalah “PKB versi B” yang membuat salah satu paket lolos. KPUD didesak agar melakukan verifikasi ulang ke Jakarta. KPUD memenuhi desakan itu untuk “menyelamatkan situasi”, kata ketuanya, bukan karena mengaku telah salah dalam proses verifikasi.
Lahirnya masalah seperti ini sudah bisa ditebak sebulan sebelumnya saat banyak paket didaftarkan ke KPUD oleh beberapa parpol berkepengurusan ganda. Tak satu pun yang ditolak KPUD meski kepengurusan ganda beberapa parpol sudah sangat kasat mata. Kelihatannya KPUD berprinsip, terima dulu, belakangan baru tapis. Hasilnya, ya , seperti sekarang. KPUD menerima bom waktu. Dampaknya, proses pilkada menjadi tidak lancar.
Semestinya KPUD tegas sejak parpol mendaftarkan paket. Pendaftaran oleh parpol berkepengurusan ganda mesti ditolak. Kepengurusan ganda parpol adalah masalah internal parpol. Parpol diminta menyelesaikan permasalahan internal partai terlebih dahulu. Bila sudah ada keputusan final, barulah boleh mendaftarkan paket.
Sikap tegas seperti ini sangat diperlukan dan bermanfaat. Ini akan mendorong parpol menyelesaikan semua konflik internal secara mandiri, demokratis, dan tuntas. Cara ini juga mendorong parpol menjadi lebih tertib secara administratif dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
UU No 2/2008 tentang Parpol sudah mengatur, setiap terjadi pergantian kepengurusan di tingkat pusat, parpol wajib melaporkan kepada Menhukham. Dan jika terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan, maka pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menhukham sampai perselisihan terselesaikan. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai, maka harus ditempuh mekanisme peradilan. Keputusan pengadilanlah yang menentukan kepengurusan mana yang sah.
Karena itulah, dalam melakukan verifikasi, KPUD harus mengacu pada hasil verifikasi di Dephukham. Jika ada parpol yang mengubah kepengurusannya maka keabsahan kepengurusan baru itu ditentukan oleh Dephukham.
Kalau langkah ini sudah ditempuh KPUD Ende, mengapa harus melakukan klarifikasi ulang ke Jakarta? Hanya membuang-buang waktu, tenaga, dan dana. Kalau benar, KPUD harus tegar. Negara ini negara hukum. Ataukah KPUD salah tapi malu mengaku salah?
"Bentara" FLORES POS, Sabtu 20 September 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar