14 Maret 2009

Rupa-Rupa Kasus Ropa

Oleh Frans Anggal

Sekretaris panitia pengadaan tanah Mansyur Mberu mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah PLTU Ropa dilakukan sendiri oleh PLN, bukan oleh panitia. PLN serahkan uang dalam amplop langsung ke pemilik tanah. Panitia hanya saksikan. Soal uang kurang, itu PLN yang tahu. “Entah bagaimana pembicaraan antara PLN dan pemilik tanah, kami tidak tahu. Kami hanya menyaksikan saat penyerahan.” Begitu penjelasannya dalam rapat dengan DPRD Ende.

Pernyataan Mansyur berbeda dengan laporan koran ini yang meliput langsung kegiatan di Balai Desa Keliwumbu, Selasa 5 Februari 2007. Saat itu panitia minta para pemilik tanah tanda tangani berita acara pelepasan tanah. Sebelas dari 12 pemilik menolak. Mereka tuntut panitia lunasi ganti rugi. “Kami berhubungan dengan panitia pengadaan tanah,” kata mereka. Kenapa bukan dengan PLN?

Dalam pertemuan terungkap perihal arus uang. Dari PLN, uang itu mengalir melalui panitia ke Alex Mari untuk diserahkan ke masing-masing pemilik tanah. Mantan Manajer PLN Andreas Dua katakan, pihaknya sudah bayar lunas Rp6 miliar lebih melalui panitia yang konon diserahkan ke Alex Mari.

Wakil ketua panitia Hendrikus Seni mengakuinya. Panitia sudah serahkan ke Alex Mari berdasarkan kesepakatan. Alex yang akan bagikan uang itu. “Saat itu kita bingung mau menyerahkan uang itu di siapa. Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada pemilik tanah. Sisanya kita serahkan kepada keluarga (Alex Mari).”

Pertemuan di Keliwumbu itu mengungkapkan banyak hal. Pertama, uang itu MELALUI panitia. Panitia ikut urus uang. Panitia tidak sekadar jadi saksi seperti kata Mansyur Mberu. Kedua, karena ikut urus uang, panitia (harus) TAHU jumlah uang. Ini menantang pernyataan Mansyur bahwa soal uang yang kurang, panitia tidak tahu. Kalaupun benar panitia tidak tahu, kok berani-beraninya menjadi saksi? Menjadi saksi untuk sesuatu yang tidak diketahui.

Pernyataan Mansyur sama kaburnya dengan pernyataan wakil ketua panitia Hendrikus Seni yang mengaku bingung mau serahkan uang kepada siapa. Kalau bingung, kenapa ambil tindakan? Kenapa sampai bingung? Salah satu tugas panitia yang diamanatkan perpres (agar tidak bingung) adalah meneliti status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Kalau memang bingung karena pemilik tanah tidak dapat ditentukan akibat sengketa misalnya, perpres sudah mengatur: ganti rugi harus dititipkan di pengadilan negeri setempat. Pertanyaan kita: kenapa dalam kebingungan itu seluruh uang justru diserahkan ke Alex Mari yang notabene hanyalah ahli waris dari salah satu pemilik tanah?

Singkat cerita, banyak kejanggalan. Kini lahir lagi kejanggalan terbaru. Tudingan Camat Maurole Gregorius Gadi bahwa biang kerok kasus Ropa adalah para pastor. Duh, rupa-rupa saja kasus Ropa.

"Bentara" FLORES POS, Sabtu 5 April 2008

Tidak ada komentar: