Oleh Frans Anggal
Kasus ganti rugi tanah lokasi PLTU Ropa bisa membawa dampak serius. Yang dikhawatirkan PLN, kalau sampai pusat tahu, proyek ini bisa dibatalkan. Kekhawatiran ini diungkapkan Syaifur Rahman manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Ende.
PLN berharap---demikian pula tentunya dambaan panitia pengadaan tanah (pemkab Ende)---rencana peletakan batu pertama pertengahan bulan ini tetap berlangsung. Dirut PT PLN (Persero) sendiri akan hadir. Apa jadinya kalau akhirnya dia tahu ganti rugi belum beres? Orang-orang PLN yang terlibat bisa ditindak. Orang-orang pemkab yang duduk dalam panitia bisa kehilangan kepercayaan. Belum lagi kalau kasus ini diproses hukum. Akhirnya, bisa saja, proyek ini dibatalkan dan dipindahkan ke tempat lain.
Untuk NTT yang tingkat elektrifikasinya masih rendah, PLTU Ropa merupakan proyek raksasa. Ini yang terbesar dari yang pernah ada. PLTU Ropa merupakan satu dari empat proyek EPC (Engineering Procurement & Construction) PLTU program percepatan 10 ribu MW di luar Jawa. Masing-masing berlokasi di Kepulauan Riau (2 x 7 MW), Sulawesi Tenggara (2 x 10 MW), Kalimantan Tengah (2 x 60 MW), dan di NTT di Ropa, Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende (2 x 7 MW).
PLTU Ropa akan dikerjakan oleh pengembang Konsorsium PT Rekadaya Elektrika dan Shangdong Machinery I&E Group Co. Nilai kontraknya ratusan miliar rupiah (19.768.025,22 dolar AS). PLTU ini membutuhkan batu bara kurang lebih 120 ribu ton per tahun, sehingga dapat menghemat BBM sekitar Rp242 milar per tahun.
Luar biasa. Sangat disesalkan kalau mega-proyek yang didanai APBN ini batal hanya karena ganti rugi tanah belum beres. Kalau dibatalkan, siapa yang salah?
Uang ganti rugi tanah Rp6,9 miliar bukannya tidak ada. Uang ada. Hanya, sebagian besar diserahkan kepada Alex Mari. Siapakah Alex Mari? Dalam daftar resmi pemilik tanah penerima ganti rugi, namanya tidak ada. Jadi, dia tidak punya hak. Ko bisa-bisanya uang-uang itu diserahkan kepada orang seperti ini. Menurut keterangan PLN dalam dengar pendapat, jumlah yang diserahkan kepada Alex Mari Rp5 miliar lebih.
Siapa yang menyerahkan? Dalam dengar pendapat terungkap: PLN bersama-sama dengan panitia. Jelas, panitia ikut urus uang. Dengan demikian, tidak benar keterangan panitia dalam dengar pendapat sebelumnya bahwa panitia cuma jadi saksi.
Karena ikut urus uang, maka sudah seharusnya panitia ikut bertanggung jawab. Tinggal ambil uang itu dari Alex Mari, dan bayar kepada pemilik tanah. Gitu aja ko repot, meminjam kata-kata Gus Dur. Dengan itu, soal selesai. Proyek Ropa silakan jalan.
"Bentara" FLORES POS, Jumat 11 April 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar