Oleh Frans Anggal
Tujuh kandidat cabup-cawabup Ende telah mengucapkan ikrar seusai memaparkan visi-misi dalam rapat paripurna DPRD. Mereka berikrar, antara lain, menaati aturan kampanye, tidak menggunakan dana publik untuk kepentingan kampanye, menghormati penilaian dan keputusan penyelenggara pilkada, serta mengutamakan penyelesaian secara hukum dan musyawarah bila terjadi sengketa.
Setelah ikrar diucapakan, beberapa kandidat mengajukan protes. Antara lain tentang tidak adanya pawai massa keliling kota. KPU dinilai bertindak sepihak. Butir-butir ikrar tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para kandidat. Tapi kata ketua KPU, semua rambu atau aturan sudah diberikan. Ikrar hanya sebagai penegasan.
Apa arti sebuah ikrar? Ikrar itu komitmen, janji, sumpah setia. Makna khusus kata sumpah ada di dalam sumpah prajurit Romawi Kuno. Sumpah setia yang diucapkan prajurit disebut sacramentum (bahasa Latin). Saat mengucapkan sumpah setia kepada negara dan kaisar, prajurit Romawi mengangkat sebelah tangannya, sama seperti sekarang jika presiden mengucapkan sumpah jabatan, atau ketika seseorang mengucapkan sumpah di pengadilan. Tindakan ini melambangkan bahwa, "Aku melakukan semua ini dengan segala kejujuran, kebenaran, dan hati nurani yang baik. Aku akan mengatakan hal yang benar, kebenaran sepenuhnya, dan tidak ada yang lain selain kebenaran."
Kadang kala, seorang prajurit Romawi mengucapan sumpah setia disertai kepalan tangan di depan dada, yang juga merupakan lambang hati nurani yang baik, hati yang murni. Kadang juga prajurit mengucapkan sumpah sambil menghunus pedangnya, lambang penyerahan jiwa kepada negara dan kaisar.
Yang dituntut dari sebuah ikrar atau sumpah setia adalah hati nurani yang baik. Ikrar diucapkan tanpa kepalsuan, tanpa tipu daya, tanpa kecurangan. Tidak ada kebohongan. Tak ada ketidaktulusan. Itulah ikrar dengan hati nurani yang baik.
Bagaimana dengan ikrar yang diucapkan tujuh kandidat cabup-cawabup Ende? Ikrar telah mereka ucapkan, tapi kemudian isi ikrar mereka persoalkan. Mereka juga mempersoalkan prosedurnya. Butir-kutir ikrar dicantumkan KPU tanpa konsultasi dengan para kandidat. KPU beralasan, ikrar hanyalah penegasan atas aturan yang sudah diberikan KPU kepada para kandidat. Kalau begitu, yang diucapkan saat itu bukan lagi ikrar dari para kandidat, tapi aturan dari KPU yang diucapakan rame-rame oleh para kandidat.
KPU perlu diingatkan. Ikrar bukanlah penegasan atas aturan, sesuatu yang dipaksakan dari luar. Ikrar itu sumpah setia, sesuatu yang lahir dari dalam diri. Ikrar harus keluar dari hati nurani yang baik. Karena itu, kalaupun disusun oleh KPU, isi ikrar harus sepersetujuan para kandidat. Ini ikrarnya para kandidat. Bukan ikrarnya KPU.
"Bentara" FLORES POS, Jumat 26 September 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar