25 Maret 2009

Jangan Main Usir

Oleh Frans Anggal

Sebanyak 20 kepala keluarga Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat, membangun rumah di Pulau Bajo, tempat selama ini mereka mengeringkan ikan. Ini langkah darurat setelah mereka kehilangan tempat tinggal. Rumah mereka di Kampung Ujung telah dibongkar karena tanahnya hendak dimanfaatkan pemiliknya. Pemerintah menilai langkah warga ini salah. Semestinya mereka melapor dulu agar dicarikan jalan keluar. Menurut pemerintah, bermukim di Pulau Bajo itu tindakan ilegal. Pemerintah tidak pernah mengizinkan siapa pun menghuni pulau tersebut. Karena itu, mereka harus segera keluar dari sana.

Sangat menyedihkan kalau Pemkab Manggarai Barat hanya menempuh dua langkah ini. Pertama, memberikan stigma negatif kepada ke-20 kepala keluarga sebagai penghuni liar. Kedua, memerintahkan mereka segera keluar dari Pulau Bajo. Yang menjadi soal, kalau harus keluar dari Pulau Bajo saat ini juga, di mana lagi ke-20 kepala keluarga harus bermukim? Tidak ada tempat gratis di Labuan Bajo, kota wisata yang kian hari kian mahal harga tanahnya.

Pemberian stigma dan pengusiran bukanlah langkah yang tepat. Sebaliknya, itu hanya menunjukkan kegagalan negara—dalam hal ini pemerintah—memenuhi hak rakyat atas perumahan. Perumahan yang memadai merupakan bagian dari kebutuhan mendasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap orang. Dalam konteks bernegara, warga adalah pemangku hak, sedangkan negara pengemban kewajiban. Negara wajib untuk secara aktif memenuhi, menghormati, dan melindungi hak warga atas perumahan sesuai dengan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 11 Tahun 2005.

Kewajiban negara untuk “memenuhi” bukan berarti negara harus membangun rumah gratis. Yang dimaksudkan, negara wajib menjalankan segala daya upaya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menjamin setiap orang, terutama kelompok yang tidak beruntung dan rentan, memiliki akses atas hak ini dan harga beli/sewa perumahan yang memadai terjangkau oleh masyarakat pada umumnya.

Kita mengimbau Pemkab Manggarai Barat bertindak bijaksana. Memberi cap penghuni liar kepada 20 kepala keluarga dan mengusir mereka keluar dari Pulau Bajo merupakan langkah cari gampang. Cara ini menunjukkan pemerintah tidak bertanggung jawab selaku pengemban kewajiban dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak warga atas perumahan.

Jangan main usir. Cara bijaksana adalah memberikan izin kepada ke-20 kepala keluarga untuk menghuni sementara Pulau Bajo, sambil berupaya secepatnya mendapatkan tempat yang tepat untuk relokasi yang memungkinkan kesejahteraan mereka terpenuhi.

"Bentara" FLORES POS, Selasa 16 September 2008

Tidak ada komentar: