16 Maret 2009

Langgar Aturan, Pasti

Oleh Frans Anggal

Protes 9 warga Labuan Bajo atas rencana pelebaran jalan yang dilakukan Pemkab Manggarai Barat tanpa ganti rugi, serta pengaduan salah seorang warga ke Komnas HAM, kini mendapat jawaban. Komnas menyatakan, itu bukan pelanggaran HAM.

Camat setempat Aloysius Nala tampak gembira. Kata dia, surat komnas merupakan dukungan konkret untuk pemerintah.

Atas dasar apa camat berkesimpulan seperti itu? Surat komnas sangat jelas mendudukkan soal: kasus yang diadukan warga tidak termasuk pelanggaran HAM. Bukan berarti tidak ada pelanggaran. Pelanggaran ada, hanya tidak bisa dimasukkan dalam ketegori pelanggaran HAM. Tidak semua pelanggaran itu pelanggaran HAM.

Memang sering terjadi salah kaprah. Sekadar contoh: A membunuh B yang berakibat B mati, dan keluarga B melaporkannya kepada polisi, namun laporan itu tidak diproses karena keluarga B orang miskin. Tindakan A membunuh B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi tindak pidana biasa. Pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Di sini, pelaku tindak pidana adalah A, sedangkan pelaku pelanggaran HAM adalah polisi.

Kalau dikatakan tindakan si A bukan pelanggaran HAM bukan berarti si A tidak bersalah. Dia tetap bersalah karena telah melakukan pelanggaran hukum (tindak pidana) meski pelanggarannya itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Jangan-jangan komentar camat dalam kasus Labuan Bajo berangkat dari salah kaprah seperti ini. Bahwa, karena tidak termasuk pelanggaran HAM maka tindakan memperlebar jalan raya dengan menggusur tanah warga tanpa ganti rugi dianggap bukan sebagai pelanggaran. Mungkin karena itu si camat berkomentar bahwa surat Komnas HAM merupakan dukungan konkret untuk Pemkab Mabar.

Ini kesimpulan yang tidak tepat dan bisa berbahaya. Bahayanya: jangan-jangan surat komnas yang dibaca secara salah itu akan dijadikan dasar pembenaran untuk melanjutkan tindakan yang sudah jelas-jelas salah.

Dari kasus yang mencuat, terlihat bahwa dalam proyek pelebaran jalan raya di Labuan Bajo, pemerintah patut dapat diduga melanggar aturan, dalam hal ini perpres pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Fakta: warga memprotes, mengirim pengaduan ke Komnas HAM dan presiden, merasa tidak dilibatkan, menilai pemerintah arogan, maunya pemerintah gusur gratis tanah warga tanpa ganti rugi, dll.

Tidak mengajak pemilik tanah bicara, apalagi kalau menggusur tanah tanpa memenuhi tuntutan ganti rugi, jelas merupakan pelanggaran perpres, meski bukan pelanggaran HAM. Perpres justru memuat prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah dan keadilan bagi yang menyerahkan atau melepaskan hak itu.

"Bentara" FLORES POS, Jumat 18 April 2008

Tidak ada komentar: