18 Maret 2009

PLN, Kesalahan Jilid II

Oleh Frans Anggal

Di tengah proses hukum kasus PLTU Ropa, PLN melakukan pembayaran ganti rugi tanah. Uang Rp320.736.000 diserahkan kepada mosalaki Tibo Migo untuk diteruskan kepada 11 pemilik tanah. Jumlah itu jauh di bawah angka kekurangan yang seharusnya dibayar. Semula, Tibo Migo menanggap positif transaksi ini. Tapi kemudian ia merasa tidak tenang. Akhirnya uang itu ia simpan di bank. Uang aman. Ia pun lega.

Tudingan bisa saja dialamatkan ke Tibo Migo: kenapa berani terima uang itu. Ia bukan pemilik tanah. Ia tidak berhak menerima ganti rugi. Yang berhak adalah 11 pemilik tanah. Kalaupun diperantarakan, mesti ada surat kuasa yang harus diketahui kepala desa dan camat. Surat dimaksud tidak ada. Lalu, kenapa Tibo Migo mengiyakan ketika dimintai PLN menjadi perantara?

Jawabannya: Tibo Migo itu orang baik. Ia mau yang baik-baik saja. Ia rela membantu agar masalah cepat selesai. Sayangnya, kebaikan hatinya tidak disertai pengetahuan yang cukup tentang tata cara pembayaran ganti rugi tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ia tidak tahu transaksi antara dirinya dan PLN itu menyalahi aturan. Tak ada surat kuasa dari 11 pemilik tanah. Tak ada berita acara. Juga tidak disaksikan oleh panitia pengadaan tanah (Tim Sembilan). Ini kesalahan fatal.

Orang sederhana yang baik hati namun tidak tahu banyak tentang seluk-beluk aturan tentu tidak pantas dipersalahkan. Yang bersalah justru PLN. Salah alamat dalam memberikan uang. Beri kepada pihak yang tidak berhak. Kesalahan yang sama lagi-lagi diulangi.

Sebelumnya, sampai kasus ini menjadi panjang dan akhirnya diproses hukum, PLN menyerahkan uang kepada Alex Mari. Alex Mari bukan pemilik tanah, ia cuma ahli waris. Kalaupun ia dianggap sebagai perantara atau kuasa yang mengatasnamakan 11 pemilik tanah, dasar hukumnya tidak ada. Sebab, tidak ada surat kuasa dari 11 pemilik tanah. Dan karena dibayar jauh di bawah jumlah yang seharusnya diterima, para pemilik tanah tidak bersedia menandatangani berita acara, meski diajak berkali-kali oleh Tim Sembilan selaku saksi.

Yang memprihatinkan kita, setelah melakukan kesalahan pembayaran dalam transaksi dengan Alex Mari, PLN mengulangi lagi kesalahan yang sama dalam transaksi dengan Tibo Migo. Malah dengan gradasi yang lebih tinggi. Transaksi itu bukan hanya tanpa surat kuasa dan tanpa berita acara, tapi juga tanpa saksi dari Tim Sembilan. Dan, kesalahan ini dilakukan justru ketika kasusnya sedang diproses hukum.

Kita berhadap PLN lebih cermat. Setelah kesalahan jilid I dan jilid II di atas, mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan jilid III. Hanya keledai yang terantuk pada batu yang sama. Begitu kata pepatah.

"Bentara" FLORES POS, Rabu 28 Mei 2008

Tidak ada komentar: