18 Maret 2009

“Sayangi dan Lindungi Kami”

Oleh Frans Anggal

Sebanyak 20 guru dan 70 murid kelas VI SD Negeri Ende 5 berunjuk rasa ke Kantor Kejari Ende. Mereka menuntut pelaku pemerkosaan terhadap murid sekolah mereka dihukum 10 penjara. Unjuk rasa ini juga bertujuan menyadarkan masyarakat agar tidak mendiamkan kasus seperti ini. “Kami bangga jaksa yang siap melindungi anak korban asusila,” bunyi spanduk mereka. “Sayangi kami murid SD yang kecil dan lemah. Lindungi kami dengan hukum.”

Unjuk rasa ini penting sebagai awasan bagi aparat penegak hukum. Sebab, dalam proses hukum di banyak tempat, tidak sedikit putusan pengadilan memberi ganjaran sangat ringan bagi pelaku. Hukum yang tidak tegas, apalagi yang mudah dibeli, hanya semakin menyulitkan segala upaya perlindungan terhadap anak.

Pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan sangat serius. Oleh karena itu, kejahatan seperti ini tidak termasuk delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum harus memproses kasus ini sampai tuntas tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban. Sikap proaktif polisi semakin penting di tengah budaya aib yang masih hidup dalam masyarakat kita. Banyak kasus kejahatan seksual tidak dilaporkan justru karena faktor ini. Malu, aib keluarga terbongkar. Berhadapan dengan budaya seperti ini, polisi harus proaktif. Kalau tahu ada kasus, polisi mesti selidiki. Jangan tunggu laporan.

Selanjutnya, aparat penegak hukum harus berani mengabaikan faktor hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Siapa pun pelakunya, apakah masih ada hubungan keluarga atau tidak, penegakan hukum harus tetap tegas. Tidak perlu menawarkan damai atau pencabutan kasus itu kepada korban.

Karena yang menjadi korban dalah anak-anak maka penyidikan dan persidangan tertutup pun harus benar dan tepat. Korban harus benar-benar terlindungi, tidak menjadi "korban" lagi dari aparat penegak hukum. Bukan tidak mungkin, penyidikan dan persidangan bisa memperparah trauma kejiwaan korban. Korban “diperkosa” berkali-kali lewat penyidikan dan persidangan, termasuk lewat pemberitaan media massa.

Untuk tidak memperlama dan memperparah trauma anak, proses hukum harus berlangsung cepat, tidak tertunda-tunda. Penjatuhan vonis hakim pun mesti keras sehingga benar-benar memberi efek jera bagi pelaku dan bagi siapa pun yang ingin melakukannya.

Itulah makna lebih jauh yang terkandung dalam unjuk rasa guru dan murid SD Negeri 5. Mereka memang hanya berunjuk rasa ke kantor kejari, namun yang ditujukan oleh harapan mereka adalah semua aparat penegak hukum. Inti harapan sudah mereka tulis pada spanduk yang mereka bentangkan. “Sayangi kami murid SD yang kecil dan lemah. Lindungi kami dengan hukum.”

"Bentara" FLORES POS, Jumat 30 Mei 2008

Tidak ada komentar: