Oleh Frans Anggal
Wartawan Expo NTT Benny Handrik diancam dipukul oleh Sekda Ende Iskandar Mohamad Mberu. Alasannya, sang wartawan hanya menulis yang jelek tantang si pelaku tanpa upaya meminta hak jawab. Dalam pekan yang sama, wartawan Pos Kupang Obi Lewanmeru dianiaya tiga preman di Labuan Bajo. Motifnya masih kabur. Diduga terkait kasus aldira Manggarai Barat.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Jangankan di Flores, di Indonesia bahkan dunia, kebebasan pers masih memprihatinkan.
International Federation Journalist (IFJ) melaporkan, sepanjang 2007 tercatat 171 wartawan tewas. Dari jumlah itu, 134 tewas akibat pembunuhan dan tindak kekerasan, dan 37 tewas akibat kecelakaan saat pergi atau pulang meliput berita. Disebutkan, Irak merupakan tempat paling berbahaya. Di negara itu selama 2007, sebanyak 65 wartawan tewas, disusul Somalia (8) dan Pakistan (7).
Di Indonesia, LBH Pers mencatat tahun 2007 sebagai tahun terburuk bagi kebebasan pers era reformasi. Semakin banyak pemidanaan pers dan pemukulan wartawan. Sepanjang 2007 terjadi 43 kasus kekerasan kepada wartawan.
Itu yang terjadi pada 2007. Kecenderungannya bisa meningkat pada 2008. Di Flores, baru memasuki bulan kedua saja, kekerasan sudah dibuka oleh pejabat pemerintah dan preman. Kejadian ini seakan menguatkan pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahwa ancaman kekerasan terhadap pers saat ini justru datang bukan dari tentara dan polisi. AJI mencatat organisasi massa dan preman menjadi musuh kebebasan pers, disusul pejabat pemerintah dari tingkat kecamatan hingga staf menteri, dan terakhir baru pihak kepolisian. Kekerasan terjadi saat pers berupaya membongkar berbagai kasus korupsi dan kolusi yang terjadi di antara para pemimpin politik dan pengusaha maupun dengan organisasi kriminal.
Tindak kekerasan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin perbuatan negatifnya atau dampak perbuatannya yang merugikan orang lain diberitakan. Yang menjadi pertanyaan: jika berita sudah terekspos walau kebenarannya belum pasti, apakah orang yang diberitakan boleh main hakim sendiri? Jelas, tidak. Apa pun alasannya, tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan. Mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak gugat.
Kita memiliki UU No. 40/1999 tentang Pers. Mekanisme yang benar sudah ada di sana. Semestinya UU ini ditaati oleh semua warga negara, apalagi pejabat pemerintahan. Malah seharusnya para pejabat menjadi teladan bagi warga negara yang lain dalam hal menghormati prinsip negara berasaskan hukum dan dalam usaha pemerintah sendiri untuk menegakkan supremasi hukum.
"Bentara" FLORES POS, Rabu 20 Februari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar