11 Maret 2009

Usahakan “Pertanian Kontrak”

Oleh Frans Anggal

Kabupaten Lembata cocok untuk pengembangan peternakan, kata Kadis Peternakan Beny Nanjong dan Wakil Ketua DPRD Felicianus Chorpus. Sekitar 80 persen masyarakat Lembata memelihara ternak sebagai penopang ekonomi keluarga. Yang kurang adalah pembinaan, pendampingan, dana, dan peralatan. Kekurangan ini menyebabkan bantuan ternak dari pemerintah belum membawa hasil optimal. PDRB dari bidang ini baru 12,35 persen. Bukti, potensi peternakan belum sungguh-sungguh digerakkan.

Bukan hanya di Lembata. Secara nasional juga begitu. Sektor pertanian (termasuk peternakan, perikanan, dan kehutanan) merupakan yang paling besar menyerap tenaga kerja. Menurut data Depnakertrans 2005, sektor ini menyerap 41,8 juta jiwa atau 44,04% dari total tenaga kerja nasional. Sayangnya, yang paling banyak bekerja di sektor ini rumah tangga yang sangat lemah dalam berbagai bidang, sehingga tidak dapat berkembang secara mandiri dan dinamis.

Khusus dalam bidang peternakan terdapat berbagai masalah. Antara lain, rendahnya kepemilikan modal, sederhana dan terbatasnya peralatan, kurangnya industri pengolahan, dan sulitnya pemasaran. Ini membuat peternak tidak mampu menghasilkan produk yang bernilai dan berdaya saing tinggi. Tak ada jalan lain, peternak memerlukan bantuan dan perlindungan banyak pihak. Tidak bisa hanya andalkan pemerintah. Swasta perlu dilibatkan sebagai mitra, sedangkan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan motivator.

Sistem kemitraan yang bisa dipakai adalah ‘pertanian kontrak’ (contract farming). Ini merupakan mekanisme kelembagaan (kontrak) yang memperkuat posisi tawar-menawar petani, peternak, dan nelayan dengan cara mengaitkannya secara langsung ataupun tidak langsung dengan badan usaha yang secara ekonomi relatif lebih kuat. Contoh bagus contract farming bidang peternakan dilakukan PT Charoen Pokphand sejak 1998 di Lombok. Kerja sama dilakukan dengan peternak ayam broiler. Sangat menguntungkan peternak. Penghasilan bisa lima kali lipat dibandingkan dengan penghasilan peternak bukan kontrak. Peternak menerima uang muka dari perusahaan untuk membeli pakan dan keperluan lain. Risiko dan rendahnya produksi dan rendahnya harga ditanggung perusahaan. PT Indomilk juga menjalankan kerja sama sistem contract farming. Peternak dan industri pengolah susu sama-sama berusaha menjaga keseimbangan posisi tawar, sehingga kebutuhan akan persediaan susu segar terpenuhi secara kontinu.

Hal seperti inilah yang semestinya dilakukan Pemkab Lembata. Gerakkan secara optimal semua pontensi ‘di atas tanah’. Jangan buru-buru ‘masuk tanah’ ambil emas. Pertambangan emas selalu menghancurkan lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.

"Bentara" FLORES POS, Kamis 28 Februari 2008

Tidak ada komentar: