23 Maret 2009

Polisi Bekingi Judi

Oleh Frans Anggal

Kapolda NTT Antonius Bambang Suedi mengakui masih ada anggotanya yang membekingi perjudian di NTT. Ini yang menyebabkan sulitnya judi diberantas, terutama judi kupon putih. Ia berjanji menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Komitmen memberantas perjudian sudah lama terdengar, bahkan dari mulut Kapolri sendiri, Jenderal Sutanto, sejak 2005 silam. Di hadapan Komisi III DPR RI yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dirinya, Sutanto mengemukakan tujuh program. Ringkasnya, pertama, menindak tegas perjudian. Kedua, memberantas pengoplos BBM. Ketiga, menindak illegal logging (pembalakan liar). Keempat, mencopot kapolda dan kapolres beking judi, BBM oplosan, dan illegal logging. Kelima, meneken kontrak dengan seluruh kapolda dan memberi batas waktu untuk mengatasi permasalahan di wilayahnya, terutama terkait judi, BBM, dan illegal logging. Keenam, menindak pungli di jalan raya. Ketujuh, membenahi sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di Samsat seluruh Indonesia.

Program yang dicanangkan Sutanto ada hasilnya. Kupon putih sudah dilarang. Operasi pemberantasan dilakukan di banyak daerah. Sudah banyak yang ditangkap, diinterogasi, dan ditahan. Namun, gencarnya operasi pemberantasan tidak sungguh-sungguh menghilangkan praktik perjudian. Di Manggarai, misalnya, kupon putih masih ada meski tidak segencar dulu. Tidak terhitung judi kartu, sabung ayam, dan ‘kuda air’.

Pada beberapa daerah, judi sudah menjadi candu. Kupon putih sudah menjadi semacam alternatif harapan setelah usaha keras tidak mampu mengubah kehidupan sebagian masyarakat. Dengan beberapa ribu rupiah, para penjudi berharap memperoleh jumlah yang berlipat-lipat.

Di sisi lain, polisi belum sungguh-sungguh memberantas segala bentuk perjudian. Operasinya masih bersifat tebang pilih. Yang ditindak adalah perjudian kecil. Sedangkan yang kelas kakap tidak disentuh, malah dibekingi, karena dari sanalah mereka mendapat tambahan penghasilan.

Ada yang tidak beres dengan kepolisian kita. Polisi memiliki kewenangan yang luas sesuai dengan fungsinya sebagai penegak hukum, penjaga keamanan, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kewenangan yang luas ini memudahkannya berbuat apa saja, termasuk menghimpun dana tidak halal dari masyarakat melalui perjudian, nakoba, illegal logging, dll. Ketidakberesannya tidak terletak pada kewenangan yang luas itu, tapi pada pengawasan internal yang lemah. Karena itu, Polri perlu memperbaiki diri terus-menerus. Struktur internalnya harus dibenah. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri mesti semakin berwibawa.

"Bentara" FLORES POS, Jumat 8 Agustus 2008

Tidak ada komentar: