08 Februari 2009

Seriuskah Kejari Maumere?

Oleh Frans Anggal

BPKP menemukan kerugian negara Rp500 juta dalam kasus dana penunjang DPRD Sikka. Hasil audit sudah dikirimkan ke Kejari Maumere. Kini kejari menyusun jadwal pemeriksaan semua anggota DPRD Sikka. Mulai 4 Desember 2006, setiap hari, kejari memeriksa 2 anggota.

Tekad kejari direspon buruk oleh para calon terperiksa. Anggota dewan Siflan Angi menilai kejari salah alamat dan tak memiliki dasar hukum. Kasus dana penunjang DPRD Sikka bukan temuan BPK, karena itulah kejari dinilai tak berhak memeriksa. Kalaupun kasus itu temuan BPK dan merugikan keuangan negara maka dana itu harus dikembalikan. Anggota dewan lain Rafael Raga masih mempertimbangkan akan memenuhi atau menolak panggilan jaksa.

Bagi masyarakat, apakah itu temuan BPKP atau temuan BPK, tidak terlalu penting. Poinnya adalah gara-gara dana penunjang DPRD Sikka, negara dirugikan Rp500 juta. Siapa yang harus menutupi kerugian itu? Jelas pihak yang menjadi penyebabnya. Karena menerima apa yang bukan merupakan hak, anggota DPRD Sikka harus mengembalikan dana itu. Dan karena milik negara maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara.

Mengembalikan dana perlu dipilahkan dari perbuatan yang menyebabkan negara dirugikan. Mengembalikan dana itu satu hal, sedangkan perbuatan yang merugikan keuangan negara itu hal lain. Keduanya tidak saling menggantikan. Keduanya harus berjalan bersama.

Karena telah merugikan negara, si penerima/pengguna dana harus mengganti kerugian negara dengan mengembalikan dana itu ke kas negara (perdata). Dan karena perbuatannya telah menyebabkan negara dirugikan maka si penerima/pengguna dana harus diproses secara hukum (pidana). Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka yang bersangkutan harus mengemban dua kewajiban sekaligus: mengembalikan uang itu dan masuk penjara.

Akankah kasus dana penunjang DPRD Sikka berakhir seperti ini? Masih terlalu dini untuk memprediksi. Ada banyak faktor yang menentukan nasib sebuah perkara. Semakin besar pengaruh para calon terperiksa, semakin kuat pula tekanan mereka untuk menghentikan proses hukum. Reaksi Siflan Angi bisa jadi merupakan pertanda awal.

Kendati demikian, kuncinya tetap berpulang pada kejari sendiri. Seriuskah Kejari Maumere? Seutuh apakah integritas diri mereka? Mampukah mereka tahan suap, tekakan, paksaan, dan teror? Ataukah ini cuma gertak sambal untuk menaikkan daya tawar agar menuai panen raya dari kasus dana penunjang DPRD sebelum nanti dimutasikan ke tempat baru?

“Bentara” FLORES POS, Sabtu 25 November 2006

Tidak ada komentar: